Selamat datang di Arsip📃Digital. yaitu Sistem Otentikasi Dokumen Digital resmi milik SD Negeri 2 Bokat/ SD Pembina Kab. Buol. Dengan mengakses dan menggunakan Arsip📃Digital ini, pengguna wajib membaca, memahami, dan menyetujui seluruh pasal-pasal yang termuat dalam dokumen dibawah ini:
Sistem ini dirancang khusus untuk menyimpan, mengelola, dan mengakses dokumen dalam format digital secara efisien, aman, dan mudah ditelusuri. Kehadiran Arsip📃Digital menggantikan arsip kertas fisik guna menghemat ruang penyimpanan, mempercepat layanan administrasi, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dokumen.
Arsip📃Digital mulai beroperasi sejak 1 Januari 2026 dan dilengkapi dengan berbagai fitur untuk memastikan keaslian dokumen serta memudahkan proses verifikasi surat-surat resmi yang diterbitkan oleh SD Negeri 2 Bokat. Sistem ini mencakup manajemen dokumen terpusat, pencarian cepat, kategorisasi fleksibel, kontrol akses pengguna, serta fitur keamanan seperti autentikasi dan pencadangan data. Selain itu, Arsip📃Digital selain terintegrasi dengan aplikasi SiLALah SDN 2 BOKAT (Sistem Layanan Administrasi Sekolah), juga memanfaatkan teknologi modern seperti OCR dan AI untuk mendukung proses digitalisasi dokumen secara otomatis.
PASAL 1 | Ketentuan Umum
- Arsip📃Digital adalah Sistem Otentikasi Dokumen Digital resmi milik SD Negeri 2 Bokat / SD Pembina Kab. Buol.
- Sistem ini digunakan untuk menyimpan, mengelola, mengakses, dan memverifikasi dokumen sekolah dalam format digital secara efisien, aman, dan akuntabel.
- Dengan mengakses dan menggunakan Arsip📃Digital, pengguna dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan dalam dokumen ini.
PASAL 2 | Tujuan Penggunaan
- Arsip📃Digital bertujuan menggantikan arsip kertas fisik untuk menghemat ruang penyimpanan dan meningkatkan efisiensi layanan administrasi.
- Sistem ini mendukung transparansi, akuntabilitas, serta keaslian dokumen yang diterbitkan oleh SD Negeri 2 Bokat.
- Arsip📃Digital terintegrasi dengan aplikasi SiLALah SDN 2 BOKAT (Sistem Layanan Administrasi Sekolah) untuk mendukung layanan administrasi yang terpadu.
PASAL 3 | Hak dan Kewajiban Pengguna
- Pengguna berhak mengakses layanan Arsip📃Digital sesuai dengan tingkat kewenangan yang diberikan.
- Pengguna wajib menggunakan sistem secara bertanggung jawab dan hanya untuk kepentingan yang sah dan berkaitan dengan administrasi sekolah.
- Pengguna bertanggung jawab menjaga kerahasiaan akun, kata sandi, dan data akses yang dimiliki.
- Pengguna dilarang memalsukan, mengubah tanpa izin, menyalahgunakan, atau mendistribusikan dokumen digital untuk tujuan yang melanggar hukum atau kebijakan sekolah.
PASAL 4 | Keaslian dan Keamanan Dokumen
- Dokumen yang diterbitkan dan diverifikasi melalui Arsip📃Digital merupakan dokumen resmi yang dikelola oleh SD Negeri 2 Bokat.
- Sistem ini dilengkapi dengan mekanisme autentikasi, pencadangan data (backup), serta pengamanan akses guna menjaga integritas dan keaslian dokumen.
- Arsip📃Digital memanfaatkan teknologi modern seperti OCR dan AI untuk mendukung proses digitalisasi dokumen secara otomatis.
PASAL 5 | Pengelolaan dan Pembatasan Layanan
- SD Negeri 2 Bokat berhak melakukan pengelolaan, pemeliharaan, pembaruan, dan pengembangan sistem Arsip📃Digital.
- Sekolah berhak membatasi atau menghentikan sementara akses pengguna apabila diperlukan demi keamanan sistem atau pemeliharaan layanan.
- Sekolah berhak mengambil tindakan terhadap pengguna yang terbukti melanggar ketentuan ini sesuai dengan kebijakan internal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 6 | Penutup
- Ketentuan Pengguna ini mulai berlaku sejak Arsip📃Digital dioperasikan, yaitu 1 Januari 2026.
- Ketentuan ini dapat diperbarui sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan sistem.
- Dengan tetap menggunakan Arsip📃Digital, pengguna menyatakan persetujuan penuh terhadap seluruh ketentuan yang tercantum dalam dokumen ini.
SD Negeri 2 Bokat / SD Pembina Kab. Buol menghormati dan melindungi hak privasi setiap individu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Kebijakan Privasi ini menjelaskan komitmen sekolah dalam mengumpulkan, memproses, menyimpan, dan melindungi Data Pribadi pengguna melalui Arsip📃Digital, Sistem Otentikasi Dokumen Digital resmi milik sekolah.
PASAL 1 | Definisi dan Ruang Lingkup
- Data Pribadi adalah setiap data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasikan dengan informasi lain, sebagaimana dimaksud dalam UU PDP.
- Subjek Data adalah setiap orang perseorangan yang Data Pribadinya diproses dalam Arsip📃Digital.
- Pengendali Data Pribadi adalah SD Negeri 2 Bokat / SD Pembina Kab. Buol.
- Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pengguna Arsip📃Digital, termasuk pengguna internal dan pihak eksternal yang melakukan verifikasi dokumen.
PASAL 2 | Prinsip Perlindungan Data Pribadi
Pengelolaan Data Pribadi dalam Arsip📃Digital dilaksanakan berdasarkan prinsip:
- Pelindungan dan penghormatan terhadap hak privasi Subjek Data; Pemrosesan Data Pribadi secara sah, terbatas, dan spesifik; Keakuratan, keamanan, dan kerahasiaan data; Akuntabilitas dan tanggung jawab Pengendali Data; Pemrosesan sesuai tujuan yang telah ditetapkan.
PASAL 3 | Jenis Data Pribadi yang Diproses
- Data identitas pengguna, seperti nama dan informasi akun.
- Data administrasi dan dokumen digital yang berkaitan dengan layanan sekolah.
- Data teknis, meliputi riwayat akses, log aktivitas, dan informasi keamanan sistem.
- Data yang dihasilkan dari proses digitalisasi dokumen menggunakan teknologi OCR dan AI, terbatas pada kebutuhan administrasi dan arsip.
PASAL 4 | Tujuan Pemrosesan Data Pribadi
Data Pribadi diproses untuk:
- Pengelolaan, penyimpanan, dan verifikasi dokumen resmi sekolah;
- Menjamin keaslian, integritas, dan validitas dokumen digital;
- Pelaksanaan layanan administrasi sekolah yang terintegrasi dengan aplikasi SiLALah SDN 2 BOKAT (Sistem Layanan Administrasi Sekolah);
- Pemeliharaan, pengamanan, dan pengembangan sistem Arsip📃Digital.
PASAL 5 | Dasar Hukum Pemrosesan
Pemrosesan Data Pribadi dilakukan berdasarkan:
- Pelaksanaan tugas dan kewenangan SD Negeri 2 Bokat sebagai institusi pendidikan negeri;
- Persetujuan Subjek Data, sepanjang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan;
- Kewajiban hukum yang melekat pada pengelolaan arsip dan administrasi sekolah.
PASAL 6 | Keamanan dan Perlindungan Data Pribadi
- Arsip📃Digital menerapkan langkah pengamanan teknis dan organisasi, termasuk autentikasi, kontrol akses, enkripsi terbatas, serta pencadangan data secara berkala.
- Akses terhadap Data Pribadi dibatasi hanya kepada pihak yang berwenang sesuai tugas dan tanggung jawabnya.
- Sekolah melakukan upaya pencegahan terhadap akses tidak sah, kebocoran, atau penyalahgunaan data.
PASAL 7 | Hak Subjek Data
Sesuai UU PDP, Subjek Data berhak:
- Mendapatkan informasi mengenai kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, dan tujuan pemrosesan Data Pribadi;
- Mengakses dan memperoleh salinan Data Pribadi miliknya;
- Meminta perbaikan atau pembaruan Data Pribadi yang tidak akurat;
- Mengajukan keberatan atas pemrosesan Data Pribadi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Mengajukan pengaduan kepada pihak sekolah apabila terjadi dugaan pelanggaran perlindungan data.
PASAL 8 | Penyimpanan dan Penghapusan Data
- Data Pribadi disimpan selama diperlukan untuk tujuan administrasi, arsip, dan kewajiban hukum sekolah.
- Penghapusan atau pemusnahan Data Pribadi dilakukan sesuai jadwal retensi arsip dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 9 | Perubahan Kebijakan Privasi
- Kebijakan Privasi ini dapat diperbarui sesuai dengan perkembangan sistem, kebijakan sekolah, dan peraturan perundang-undangan.
- Setiap perubahan akan diumumkan melalui Arsip📃Digital atau media resmi sekolah.
- Dengan terus menggunakan layanan Arsip📃Digital, pengguna dianggap menyetujui Kebijakan Privasi yang berlaku.
Untuk pertanyaan, pengaduan, atau permintaan terkait ketentuan dan kebijakan layanan Arsip📃Digital, Anda dapat menghubungi:
SD NEGERI 2 BOKAT/ SD PEMBINA KAB. BUOL
| Jl. Trans Sulawesi No. 6 Bokat, Kec. Bokat, Kab. Buol — Sulawesi Tengah 94566 | |
| www.sdn2bokat.sch.id | |
| admin@sdn2bokat.sch.id | |
| +62 813-8818-1249 |
Tanggal berlaku: 1 Januari 2026
Arsip Digital | Sistem Otentikasi Dokumen Digital - www.arsipdigital.sdn2bokat.sch.id
